Kasus Eks Gubernur Malut, KPK Buka Peluang Panggil Menteri Bahlil

- KPK membuka peluang memeriksa Menteri Investasi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara. Namun KPK belum bisa mengungkapkan kapan politikus Partai Golkar itu akan dipanggil KPK, karena merupakan strategi dan kebutuhan penyidik. KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang dengan jumlah dugaan mencapai Rp100 miliar yang masih bisa berubah.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Investasi, Bahlil Lahdalia, terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
“Apakah nanti akan ada saksi-saksi lain seperti yang disampaikan. Tentunya kembali, kalau memang penyidik merasa yang bersangkutan perlu dipanggil untuk menjelaskan dokumen maupun mengklarifikasi keterangan saksi-saksi yang lain, peluang itu tetap selalu ada,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip Rabu (24/7/2024).
1. Pemanggilan saksi sesuai kebutuhan penyidik

Tessa tak mengungkapkan kapan politikus Partai Golkar itu akan dipanggil KPK. Sebab, hal itu merupakan strategi dan kebutuhan penyidik.
“Saya hanya bisa mengatakan itu memungkinkan. Tapi saya tidak mengetahui bagaimana strategi penyidik, kapan itu akan dilakukan, dalam hal apa, itu saya tidak bisa tahu, karena itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujarnya.
2. KPK periksa pengusaha tambang

KPK sebelumnya sempat memeriksa pengusaha Setyo Mardanus dalam kasus Abdul Ghani Kasuba. Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Setyo merupakan orang dekat Bahlil.
Setyo diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 23 Juli 2024. Ia dicecar soal usahanya di Maluku Utara.
"Terkait dengan usaha tambang yang bersangkutan di Maluku Utara,” ujar Tessa.
3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang Rp100 miliar

KPK diketahui telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Sejauh ini, dugaan pencucian uang yang dilakukan mencapai Rp100 miliar.
Jumlah tersebut masih bisa berubah, mengingat KPK masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.