Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Atiqah Diperiksa Polisi Lebih dari 4 Jam

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dua putri tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, lebih dari empat jam terkait foto viral ibunya yang terlihat lebam. 

Ratna telah menjadi tersangka kasus haoks dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat, pada akhir September lalu. Namun, dia akhirnya mengakui isu tersebut bohong belaka alias hoaks. Wajah lebamnya hanya akibat operasi wajah dan bukan bekas penganiayaan.   

Bagaimana hasil pemeriksaan Atikah dan saudaranya? 

IDN Times/R Cije Khalifatullah

1. Atiqah dan Fathom enggan berkomentar usai diperiksa

IDN Times/Irfan Fathurochman

Seperti dilansir kantor berita Antara, Rabu (24/10), Atiqah dan Fathom meninggalkan Ditkrimum Polda Metro Jaya, Rabu (24/10), pukul 01.30 WIB. Keduanya tidak memberikan pernyataan apapun terkait pemeriksaan dan langsung menuju ke mobil. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menanyakan pada Atiqah dan Fathom perihal foto ibunya yang beredar di media sosial. Apakah benar itu foto ibunya. 

Argo mengatakan kedua putri mantan anggota tim Badan Pemenangan Nasional pasangan capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 21.00 WIB. 

Atiqah dan Fafhom memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan didampingi pengacara Insank Nasruddin. 

2. Polisi memperpanjang masa penahanan Ratna dan menolak permohonan tahanan kota

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam. 

Pihak Kepolisian juga telah memperpanjang masa penahanan Ratna yang berstatus tersangka kasus penyebaran kabar bohong menjadi 40 hari. Perpanjangan masa penahanan dilakukan mengingat pemeriksaan belum rampung. 

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sementara, Polda Metro Jaya telah menolak permohonan Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota. Alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Ratna dalam kasus hoaks.  

Alasan permohonan sebagai tahanan kota sendiri, karena Ratna selain aktivis juga sudah memasuki usia lanjut dan harus mengonsumsi obat. Sehingga kesehatannya tidak memungkinkan jika harus menjalani penahanan di kepolisian.

3. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa saksi lain yakni Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. 

Kemudian, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik. 

Semoga kasus ini diselesaikan hingga tuntas, ya guys.

IDN Times/Cije Khalifatullah
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us