Kasus Penggelembungan Suara di Jatim, Bawaslu: KPU Terbukti Melanggar

- Bawaslu memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus penggelembungan suara Partai Golkar di empat dapil Jawa Timur VI.
- KPU diberi sanksi teguran dan diminta tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukan.
- Perselisihan perolehan suara harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu menilai KPU melanggar administrasi pemilu.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.
Perkara yang teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 itu dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat, Saman.
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di ruang sidang, Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
1. Bawaslu beri sanksi teguran

Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada KPU. Bagja menekankan agar KPU tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan," ujar Bagja sambil mengetuk palu menjatuhkan sanksi.
2. Perbaikan rekapitulasi suara dilakukan di MK

Anggota Majelis Sidang, Puadi menjelaskan perselisihan perolehan suara hasil pemilu itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Soalnya, KPU sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU pada 20 Maret 2024 lalu.
"Adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK. Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi admninistrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan," ucapnya.
3. KPU terbukti melanggar administrasi pemilu

Atas berbagai pembuktian yang disampaikan oleh pelapor, Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024.
"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi partai demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU nomor 5/2024," imbuh Puadi.
Dalam sidang sebelumnya, Saman mengatakandalam temuannya di Sirekap, terjadi pengelembungan suara. Awalnya dari formulir C-Hasil suara Golkar lebih rendah, tetapi di D-Hasil suaranya tiba-tiba bertambah.
"Nah inilah yang kami sampaikan pada majelis hakim sidang bahwasanya semata-mata kami hanya ingin menyampaikan agar proses berjalannya pemilu itu benar-benar berlangsung jujur, adil, sesuai dengan mekanisme dan aturan main yang berlaku,” ungkap Saman dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Saman mengungkapkan, dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar. Terkait temuan tersebut, dia meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut serta mengembalikan suara Golkar dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.