Kasus Suap Wali Kota Ambon, Direktur Keuangan Alfamidi Dipanggil KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Midi Utama Indonesia (MIDI) atau Alfamidi, Suantopo Po.
Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan pencucian uang persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon untuk tersangka RL dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/8/2022).
1. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK

Selain Suatopo, KPK turut memanggil seorang saksi lainnya.
Saksi tersebut adalah Lilik Setiabudi selaku Property Development Director PT Midi Utama Indonesia.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Gedung Merah Putih," ujar Ali.
2. Wali Kota Ambon telah ditetapkan jadi tersangka korupsi dan pencucian uang

Adapun KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Richard, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
Dalam kasus tersebut, Richard disebut menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.
Belakangan, KPK juga menetapkan Richard sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ia diduga sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak tertentu.
3. Richard Louhenapessy ditangkap karena tak kooperatif

KPK pun menangkap Richard secara paksa karena dianggap tidak kooperatif. Ia sempat meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan.
Selain itu, Richard juga mengaku sedang dalam perawatan medis.
Tim penyidik KPK pun mengonfirmasi kondisi mantan Ketua DPRD Maluku itu kepada tim dokter dan diam-diam memantau pergerakannya.
Nyatanya, Richard hanya menjalani operasi kaki dan disuntik antibiotik. Ia bahkan sempat jalan-jalan di mal.