Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Keharmonisan Beragama Meningkat, Indeks Kerukunan 2024 Naik

Peluncuran Sekretariat Bersama Moderasi Beragama. Foto: Kementerian Agama
Intinya sih...
  • Indeks Kerukunan Umat Beragama (Indeks KUB) 2024 naik menjadi 76,47, meningkat 0,45 poin dari tahun sebelumnya.
  • Wakil Menteri Agama (Wamenag) menyatakan tren positif ini mencerminkan peningkatan sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Indeks Kerukunan Umat Beragama (Indeks KUB) 2024 mencapai 76,47, naik 0,45 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama secara rutin melakukan survei ini. Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki, mengatakan, dalam tiga tahun terakhir tren Indeks KUB menunjukkan peningkatan positif.

Pada 2022, indeks tercatat sebesar 73,09, kemudian meningkat menjadi 76,02 pada 2023 dan 76,47 pada 2024.

1. Faktor peningkatan kerukunan beragama di Indonesia

Dok. Pemkot Tangerang

Menurut Wamenag, peningkatan ini mencerminkan sikap toleransi antarumat beragama yang semakin membaik. Salah satu faktor utamanya adalah upaya Kementerian Agama dalam menyosialisasikan penguatan moderasi beragama melalui berbagai program.

Hal ini disampaikan Wamenag dalam acara Peluncuran Sekretariat Bersama dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) yang dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kementerian/lembaga di Jakarta.

“Tren ini menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik. Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan ini adalah berbagai upaya Kementerian Agama dalam menyosialisasikan dan menginternalisasikan penguatan moderasi beragama melalui berbagai program dan kegiatan,” kata Wamenag dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (6/10/2024).

2. Tantangan masih ada meski tren positif

ilustrasi toleransi (pexels.com/fauxels)

Meskipun tren menunjukkan peningkatan positif, Wamenag mengatakan, tantangan dalam menjaga kerukunan beragama masih ada.

Beberapa kasus intoleransi dan sikap umat beragama yang belum moderat masih terjadi di berbagai wilayah. Untuk itu, berbagai pihak harus terus waspada dan berusaha mempertahankan tren positif ini.

3. Pembentukan sekretariat bersama penguatan moderasi beragama

menjunjung tinggi perbedaan (pexels.com/ fauxels)

Sebagai langkah memperkuat moderasi beragama, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengamanatkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber).

Sekber ini akan memperkuat koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program penguatan moderasi beragama, termasuk dalam pengelolaan rumah ibadah dan perayaan keagamaan yang mengedepankan toleransi.

“Ada juga pengelolaan rumah ibadah yang berperspektif moderasi beragama, serta pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya juga untuk memperkuat toleransi,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Via Marchellinda Gunanto
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us