Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Banding Marcella Santoso Kasus Suap CPO

- Kejagung resmi mengajukan kasasi atas putusan banding Marcella Santoso dalam kasus suap ekspor CPO, dengan permohonan diajukan pada 25 Mei 2026.
- Jaksa menilai majelis hakim belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan, terutama soal pencabutan hak profesi advokat dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk negara.
- Marcella juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp21,6 miliar.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan banding advokat Marcella Santoso dalam perkara suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan, permohonan kasasi itu telah diajukan pada 25 Mei 2026.
“Kita mengajukan kasasi seingat saya. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Jeffry saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).
1. Pertimbangan majelis hakim belum mengakomodasi tuntutan jaksa

Jeffry mengatakan, Kejagung tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, jaksa penuntut umum menilai masih ada sejumlah pertimbangan majelis hakim tingkat banding yang belum mengakomodasi tuntutan jaksa.
“Kalau sebenarnya kalau sudah putus pada prinsipnya kan kita menghargai putusan dan proses peradilan yang diputus oleh majelis. Tapi terkait pengajuan kasasi kita ini ada beberapa alasan pokok pengajuan kasasi,” ujarnya.
“Di antaranya ada beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pengadilan tinggi ini belum sepenuhnya mengakomodir aspek-aspek yang telah diuraikan dalam surat tuntutan tadi,” lanjut dia.
2. Jaksa mempersoalkan soal tuntutan pencabutan hak dari profesi terdakwa

Menurut Jeffry, salah satu poin yang dipersoalkan jaksa dalam memori kasasi ialah terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi Marcella sebagai advokat.
“Khususnya terkait dengan, kalau enggak salah itu pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," ungkap dia.
Selain itu, Kejagung menyoroti pertimbangan hakim terkait aset dan pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut. Jeffry menjelaskan, jaksa berpandangan aset hasil tindak pidana tetap harus dirampas untuk negara dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti.
“Bahwa terkait dengan pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk pemulihan kerugian dari akibat tindak korupsi yang bersifat tersendiri, sedangkan aset merupakan hasil sarana maupun keuntungan dari tindak pidana,” jelasnya.
“Jadi tetap harus dirampas untuk negara, intinya tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurangan kewajiban pembayaran uang penggantinya,” lanjut dia.
3. Marcella Santoso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Sebelumnya, Marcella Santoso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah hukumannya diperberat di tingkat banding. Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Marcella mengajukan kasasi pada 25 Mei 2026.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta,” demikian bunyi amar putusan banding.
Hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan Marcella disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasilnya masih tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Selain pidana badan dan denda, Marcella juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar subsider tujuh tahun penjara.
















