Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejagung Buka Peluang Jerat Harvey Moeis dengan TPPU

Kejagung Buka Peluang Jerat Harvey Moeis dengan TPPU
Kejaksaan Agung menggeledah kediaman suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin (1/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022.

“Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU. Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Senin (1/4/2024).

Kuntadi menjelaskan, untuk menjerat tersangka Harvey dengan TPPU, pihaknya kini tengah menelusuri harta benda miliknya.

“Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

Saat ini, Kejagung sedang menggeledah kediaman suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin (1/4/2024).

“Penggeledahan di kediaman HM sedang berlangsung,” kata Ketut.

Namun demikian, ia belum bisa membeberkan barang sitaan yang diamankan. Sebab penggeledahan saat ini masih berlangsung.

“Hasilnya apa kita tunggu,” kata Ketut.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman

Related Articles

See More

Pengusaha Travel Umrah Puji Haji 2026: Nilainya Setara Rp100 Juta

28 Jun 2026, 16:32 WIBNews