Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III Desak Kejaksaan Tahan Silfester: Hukum Sudah Jelas

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengeksekusi penahanan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengeksekusi penahanan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, yang divonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Mulanya, dalam kasus ini, Silfester divonis 1 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan di hadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," kata Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/202.5).

1. Vonis 1,5 tahun Silfester sudah berkekuatan hukum tetap

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengeksekusi penahanan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Tandra, vonis 1,5 tahun Silfester telah berkekuatan hukum tetap, sehingga Kejaksaan tidak perlu lagi menunda penahanan terhadal loyalis Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo itu.

Tandra meminta Kejaksaan tidak tebang pilih terhadap siapapun yang telah ditetapkan bersalah di mata hukum Indonesia, termasuk Silfester.

"Kami mendorong pada Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Siapapun orangnya. Bukan masalah Pak Silvester saja. Siapa saja," kata legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.

2. Soal bekingan politik jangan menduga-duga

Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. (IDN Times/Larasati Rey)

Kendati, Tandra tak mau menduga, apakah belum ditahannya Silfester karena mendapat bekingan politik. Namun, ia menegaskan, vonis 1,5 tahun terhadap Silfester sudah berkekuatan hukum tetap.

"Gini, jangan kita menduga-duga. Kalau menduga-duga itu kan nanti di awan-awan. Kita bicara sesuai hukum aja. Bahwa putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harus dieksekusi," kata dia.

3. Mahfud soroti penahahan Silfester tak kunjung dieksekusi

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ketika memberikan materi di hadapan kepala daerah PDIP di sekolah partai. (Dokumentasi PDIP)

Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan langkah Kejaksaan yang tidak kunjung mengeksekusi penahanan Silfester.

Mahfud mengatakan, masa eksekusi vonis majelis hakim terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa, sehingga kejaksaan bisa segera melakukan penahanan.

"Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: Pertama, mengapa itu terjadi? Kedua, langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang? Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," kata Mahfud.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us