Kejagung Periksa Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya sebagai Saksi

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, mengatakan bahwa mereka adalah Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution, Direktur Utama PT Trimegah, Stephanus Turangan dan Direktur PT Prospera Asset Management, Yosep Chandra.
1. Mantan Dirut Jiwasraya sudah diperiksa Jumat (27/12) lalu

Adi mengatakan, sebelumnya pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Dirut Jiwasraya, Asmawi Syam pada hari ini. Akan tetapi, dia berhalangan hadir.
Meski begitu, Adi enggan memaparkan apa saja yang didalami penyidik kepada Asmawi. Untuk diketahui, Asnawi Syam dan Eldin Rizal termasuk dalam 10 orang yang dicekal ke luar negeri.
"Kemudian ternyata Pak Asmawi Syam itu Jumat (27/12) sore kemarin setelah salat Jumat, yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa. Sehingga, tim penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah selesai pada Jumat kemarin. Sudah tuntas (pemeriksaan untuk Asmawi)," kata Adi di Gedung Jampidsus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12) malam.
2. Materi pemeriksaan enggan dibeberkan

Sementara itu, tiga orang saksi yang dipanggil hari ini sejak pukul 09.00 WIB, masih terus diperiksa. Pantauan IDN Times hingga pukul 20.30 WIB, belum juga terlihat batang hidung ketiganya.
Adi Toegarisman juga enggan membeberkan materi pemeriksaan hari ini.
"Mohon maaf, karena ini masih penyidikan. Yang jelas kita mengumpulkan alat bukti merumuskan peristiwa tindak pidana," ungkapnya.
3. Kejagung pastikan 10 orang yang dicekal tidak melarikan diri

Adi sebelumnya mengatakan, ada 10 orang dicekal ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya di antaranya, HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN (Eldin Rizal Nasution), HH, BT dan AS (Asnawi Syam). Adi memastikan, 10 orang tersebut tidak melarikan diri.
"Gak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigirasi sesuai prosedurnya melalui Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen) dan sudah dilakukan pencegahan," katanya pagi ini.
"Kita lihat nanti perkembangannya, kami sedang bekerja dan mengikuti setiap perkembangan keberadaan dan lain sebagaimananya," sambungnya.
Adi menegaskan, pihaknya bakal menuntaskan aset-aset Jiwasraya yang diduga disalahgunakan.
"Kami akan menyelesaikan secara tuntas mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja tolong ikutin kita, dukung, supaya nanti penyelesaian perkara ini bisa utuh paripurna," ungkap Adi.
4. PT Asuransi Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian

Sebelumnya, Burhanuddin menjelaskan, PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar klaim yang telah jatuh tempo. Hal itu juga tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip-prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi," ungkap Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) lalu.
5. 90 persen saham dan reksadana dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk

Burhanuddin kemudian memaparkan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik.
"Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujarnya.
Kedua, penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, hanya dua persen yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik.
"Dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," kata Burhanuddin.
Atas transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya hingga bulan agustus 2019 menanggung kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Namun, angka itu kata Burhanuddin, hanya perkiraan awal.
"Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucapnya.