Kejagung Serahkan Anggota Densus yang Menguntit ke Paminal Polri

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang diduga menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, ke Paminal Polri. Tindakan ini dilakukan karena anggota Densus berinisial IM yang sempat ditangkap Polisi Militer (PM) yang sedang mengawal Jampidsus, ternyata merupakan bagian dari Polri.
"Ternyata, yang bersangkutan anggota Polri sehingga pada saat itu juga kami serahkan ke Paminal Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumendana, di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Anggota Densus 88 itu juga sempat diamankan dan diinterogasi Kejagung.
"Di dalam handphone ditemukan profiling terhadap Jampidsus," ujar Ketut.
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Ardiansyah juga sudah angkat bicara terkait kasus penguntitan tersebut. Namun, dia menyebut peristiwa itu kini menjadi urusan antar lembaga.
"Jadi mengenai kuntit menguntit ini sudah diambil alih Jaksa Agung karena ini menjadi urusan kelembagaan. Karena sudah diambil alih JA, jadi ini jadi masalah institusi," ujar Febrie.