Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Sita Laptop hingga Buku Agenda dari Staf Khusus Nadiem Makarim

Mendikbudristek, Nadiem Makarim (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Mendikbudristek, Nadiem Makarim (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, atas nama Fiona Handayani dan Juris Stan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu dilakukan di dua apartemen di Jakarta milik Staf Khusus Nadiem.

Lokasi pertama di Apartemen Kuningan Place milik Fiona Handayani dan kedua di Apartemen Ciputra World 2 milik Juris Stan.

“Penyidik Jampidsus menemukan barang bukti berupa barang elektronik yaitu satu unit laptop dan empat unit handphone milik FH,” kata Harli, Senin (26/5/2025).

Sementara itu, di apartemen milik Juris, penyidik menyita dua hard disk, satu flashdisk dan satu laptop serta 15 buku agenda.

Setelah penggeledahan, Kejagung menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 21 Mei 2025.

Adapun duduk perkara ini diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook,” kata Harli.

Padahal, pada tahun 2019 penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook itu sudah diuji coba dengan hasil tidak efektif. 

“Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” kata Harli.

Proyek ini pun memakan anggaran negara hingga Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,5 dari satuan pendidikan dan Rp6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us