Kejagung Tetapkan Eks Plt Kadis ESDM Babel Tersangka Korupsi Timah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan tersangka itu adalah Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Supianto alias SPT.
"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatan SPT sehingga dilakukan gelar perkara. Maka, penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka," kata Harli di Kejagung, Selasa (13/8/2024).
Dengan penetapan SPT, total terdapat 23 tersangka termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Sebanyak 18 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), empat di antaranya belum dilakukan penahanan.
Adapun kerugian negara sebesar Rp300 triliun itu terdiri dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk Rp26,649 triliun, serta kerugian lingkungan Rp271,1 triliun.