Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Tetapkan Marcella Santoso dan Ariyanto Tersangka TPPU

Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Muhammad Syafei sebagai tersangka TPPU terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit.
  • Ariyanto dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025, sementara Marcella ditetapkan pada 23 April 2025 karena ada keterkaitan dengan aset yang dimiliki para tersangka.
  • Kejagung juga membuka peluang menjerat beneficial owner atau penerima manfaat dalam kasus ini serta akan memilah barang bukti yang berkaitan dengan TPPU ketiga tersangka.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

“Penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Senin (5/5/2025).

1. Penyidik melihat ada kaitan TPPU dengan aset milik tersangka

Barang bukti hasil sitaan Kejagung kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Harli menjelaskan, Ariyanto dan Syafei adalah pihak pertama yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 17 April 2025. Sementara itu, Marcella ditetapkan tersangka pada 23 April 2025.

“Alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini,” ujar Harli.

2. Kejagung bidik beneficial owner

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO) pada Senin (28/4/2025). (Dok. Kejagung)

Ketiga tersangka ini dijerat TPPU dalam rangka pemulihan keuangan negara. Selain menetapkan tiga tersangka TPPU, Kejagung juga membuka peluang menjerat beneficial owner atau penerima manfaat.

“Apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya, saya kira nanti dengan TPPU ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu,” kata Harli.

3. Kejagung kembali memilah barang bukti suap sebagai barang bukti TPPU

Barang bukti hasil sitaan Kejagung kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun barang bukti TPPU ini diantaranya merupakan barang bukti dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi CPO. Oleh karena itu, Kejagung bakal kembali memilah barang bukti yang berkaitan dengan TPPU ketiga tersangka.

“Semua hal yang bisa membuat terang dari tindak pidana ini tentu akan dilakukan, apakah itu terkait soal rekening, atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak dan semua yang terindikasi berkaitan akan dilakukan oleh penyidik,” ujar Harli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us