Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Restitusi Terhadap Sambo Cs

Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Jakarta, IDN Times - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal mempertimbangkan restitusi atau ganti rugi terhadap Ferdy Sambo Cs. Diketahui, vonis Ferdy Sambo Cs sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengatakan, pihak keluarga dalam waktu dekat bakal menentukan langkah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Perihal restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).

1. Keluarga singgung putusan MA terkait vonis Putri Candrawathi

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Restitusi ini kemungkinan ditempuh lantaran pihak keluarga tak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis ringan para terdakwa. Salah satunya Putri Chandrawathi yang vonisnya disunat dari 20 menjadi 10 tahun penjara.

“Mengingat para terdakwa khususnya Putri Chandrawati mendapatkan  pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” ujar dia.

2. Pengacara keluarga Brigadir J buka komunikasi dengan LPSK

Gedung LPSK (IDN Times/Aryodamar)

Sambil menunggu keputusan keluarga, Martin mengaku telah menjalin komunikasi dengan komisioner LPSK. Hal itu dilakukan untuk berkoordinasi terkait penentuan besaran ganti rugi.

“Saya sudah menjalin komunikasi dengan salah satu komisioner LPSK yaitu Abang Edward Partogi Pasaribu terkait rencana pengajuan restitusi,” kata Martin.

“Nanti kalau keluarga sudah setuju. Barulah kita serahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusinya ya,” imbuhnya.

3. MA pangkas vonis seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersalaman dengan istrinya, Putri Candrawathi yang juga terdakwa sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Mahkamah Agung memangkas seluruh vonis para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati menjadi hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us