Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhan Bantah Ingin Bangkitkan Dwifungsi TNI ala Orde Baru

Kepala Biro Infohan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang di balai wartawan. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Tidak ada niat untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.
  • Presiden SBY mendorong prajurit TNI aktif tidak ikut berpolitik atau masuk ke pemerintahan.
  • Penugasan perwira aktif di lembaga negara dilakukan atas pertimbangan strategis dan permintaan instansi terkait.

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan, tidak ada niat untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru. Persepsi itu semakin menguat lantaran makin bertambah perwira TNI aktif yang menduduki posisi di instansi sipil. Terbaru, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merestui Letjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk menjadi Direktur Utama Perum Bulog. 

"Kementerian Pertahanan dan TNI tidak ada sama sekali niat (membangkitkan dwifungsi ABRI) seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat, dwifungsi TNI atau ABRI akan dikembalikan," ujar Frega di kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025). 

Di lain pihak, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendorong agar prajurit TNI aktif tidak ikut berpolitik atau masuk ke dalam pemerintahan. Hal itu ia lakukan sebagai bentuk praktik lantaran dulu SBY menjabat sebagai ketua tim reformasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). 

1. Menhan belum respons usulan prajurit TNI mundur bila ingin berpolitik

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, melantik Deddy Corbuzier sebagai salah satu staf khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/2025). (Instagram.com/sjafrie.sjamsoeddin)

Lebih lanjut, Frega mengatakan, hingga saat ini belum ada respons dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengenai dorongan dari SBY agar prajurit TNI aktif pensiun bila ingin masuk ke dalam pemerintahan. 

"Ya, sementara sih memang Beliau belum ada statement khusus ya. Tapi, kalau kita melihat, tentunya ini terkait dengan apa yang disampaikan Pak SBY kemarin. Pandangan Beliau sebagai mantan presiden dan juga sebagai mantan militer," ujar Frega.

Ia menegaskan, fokus utama Kemenhan dan TNI adalah menjaga kedaulatan negara, yang kini mencakup aspek fisik, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, digital, dan kognitif. Menurutnya, penugasan perwira aktif di berbagai lembaga negara dilakukan atas pertimbangan strategis dan permintaan dari instansi terkait.

2. Pelibatan prajurit TNI aktif mengikuti perubahan situasi global

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)

Frega juga menggarisbawahi ancaman terhadap Indonesia kini bersifat multidimensional, dan berbeda dari era ketika UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dibuat.

"Dulu ada deklarasi perang sebelum konflik terjadi. Sekarang kita melihat konflik seperti Rusia-Ukraina atau Israel-Iran berlangsung tanpa deklarasi. Ancaman bukan hanya fisik, tetapi juga ekonomi dan budaya," tutur dia. 

3. Penunjukan Letjen Novi sebagai Direktur Bulog melanggar UU TNI

Direktur utama Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (keempat dari kiri) ketika meneken nota kesepahaman dengan TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Sementara, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai pengangkatan perwira tinggi TNI aktif Letjen Novi Helmy sebagai direktur utama Badan Urusan Logistik (Bulog), menyalahi ketentuan Undang-Undang TNI (UU TNI). Sebab, berdasarkan Pasal 47 ayat (2) yang mengatur jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI, tidak terdapat posisi direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Jadi, jelas penunjukkan pati (perwira tinggi) TNI sebagai direktur BUMN bertentangan dengan UU TNI, terutama Pasal 47 ayat (2). Direktur BUMN tidak termasuk posisi sipil yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif," ujar Ardi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada 10 Februari 2025 lalu. 

Dalam undang-undang tersebut instansi yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif yakni Kementerian Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (MA).

Peristiwa pengangkatan Mayjen Novi Helmy, menurut Ardi, sama ketika Presiden Prabowo Subianto mengangkat Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada 2024. 

Seharusnya, kata Ardi, sebelum dilantik menjadi Direktur Utama Bulog, prajuit TNI yang akan menduduki jabatan sipil di luar yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2), seharusnya mundur dari dinas keprajuritan di TNI. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us