Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenhut Usut 120 Kasus Kebakaran Hutan, Dua Korporasi Jadi Tersangka

3 min read
Kemenhut Usut 120 Kasus Kebakaran Hutan, Dua Korporasi Jadi Tersangka
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Dua perusahaan tersebut yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah. (Dok. Kemenhut)
  • Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan dan menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat serta PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka korporasi.

  • Penanganan mencakup 15 subjek hukum korporasi: 11 masih penyidikan, dua berkas lengkap, serta empat perusahaan yang dibekukan turut diproses pidana oleh Bareskrim Polri.

  • PT GAP diduga terkait kebakaran 901,4 hektare pada 2025-2026, sementara PT MAP disidik atas dugaan pembukaan lahan yang memicu kebakaran di Hutan Produksi Sungai Mempawah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Dua perusahaan tersebut yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.

“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

  1. 1. Penegakan hukum karhutla terus diperkuat

    Ilustrasi hutan hujan tropis (Freepik.com/freepik)
    Ilustrasi hutan hujan tropis (Freepik.com/freepik)

    Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dari penanganan pidana kebakaran hutan oleh Ditjen Gakkumhut terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum, terdiri dari 11 korporasi yang masih dalam tahap penyidikan umum.

    Dua korporasi yakni PT MAP dan PT GAP telah ditetapkan sebagai tersangka, serta 2 korporasi lainnya saat ini telah mencapai tahap berkas lengkap. Selain itu, sebanyak 4 perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diterapkan multi-instrumen, yakni diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.

    Kemenhut juga terus memperkuat penanganan karhutla melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi pencabutan, sanksi pembekuan dan sanksi pemaksaan pemulihan ekosistem hutan, sementara beberapa perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.

  2. 2. Kebakaran 901,4 hektare menyeret perusahaan asing

    Ilustrasi hutan Indonesia (pixabay.com/Syahdannugraha)
    Ilustrasi hutan Indonesia (pixabay.com/Syahdannugraha)

    Diketahui PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. PT GAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran pada areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

    Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare. Penyidikan terhadap perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 September 2026, penghitungan kerugian ekologis sendiri saat ini masih berlangsung.

    “Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

  3. 3. Kemenhut usut kebakaran di Hutan Produksi Sungai Mempawah

    Ilustrasi Kebakaran Hutan. (IDN Times/Anjani Asra)
    Ilustrasi Kebakaran Hutan. (IDN Times/Anjani Asra)

    Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026 dan penghitungan nilai kerugian masih dalam proses.

    Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dengan pembuktian menyeluruh, mulai dari kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

    “Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More