Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkes Batasi Pengunaan Lift, Pegawai yang Sehat Naik Tangga

kantor kemenkes ri
kantor kemenkes ri

Jakarta,IDN Times - Dalam upaya melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan berbagai kebijakan penghematan, termasuk pembatasan penggunaan lift dan pendingin ruangan (AC) di lingkungan kantor.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/548/2025, Kemenkes menerapkan pengaturan mobilitas pegawai di dalam gedung dengan mendorong pegawai yang berkondisi sehat untuk menggunakan tangga.

"Sementara itu, penggunaan lift akan diatur berdasarkan jadwal tertentu dan hanya beroperasi penuh bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu, ibu hamil, serta penyandang disabilitas," bunyi surat yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Selain itu, untuk menekan biaya listrik, penggunaan pendingin ruangan juga dibatasi. AC sentral tetap dioperasikan, namun dengan suhu standar 24°C hingga 27°C. Penggunaan AC non-sentral seperti AC split, AC cassette, dan standing AC akan dihentikan

Ketentuan penggunaan lift:
1. Pegawai yang memiliki kondisi fisik sehat disarankan menggunakan tangga untuk berpindah antar lantai, terutama bagi mereka yang bekerja di lantai-lantai bawah.
2. Fasilitas lift pegawai diatur dengan jadwal operasional pada lantai dan jam tertentu untuk mengurangi konsumsi listrik dan perawatan.
3. Lift yang beroperasi penuh hanya diperuntukkan bagi kategori berikut:
- Pegawai dengan risiko kesehatan tinggi, seperti yang memiliki penyakit tertentu yang menghambat mobilitas.
- Ibu hamil, untuk memastikan kenyamanan dan keamanan selama bekerja.
- Pegawai penyandang disabilitas, guna mendukung aksesibilitas dan kenyamanan mereka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us