Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkumham: Debitur Bank Kini Wajib Tuntaskan Kasus HAM

Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, memberi keterangan pers terkait Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) yang dihelat di Hotel Ritz Carlton SCBD Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengungkapkan adanya syarat baru yang diberikan perbankan pada pelaku usaha untuk mengajukan pendanaan. Syaratnya adalah pelaku usaha harus bebas dari kasus HAM agar lolos pengajuan pendanaan.

"Jadi bagi pelaku usaha yang mau pinjam uang dia harus tuntas, tuntas dengan menggunakan Prisma itu sebagai media untuk memberikan suatu pernyataan yang pelaku usahanya tuntas masalah hak asasi manusia (HAM)," kata Dhahana usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

1. Sejalan dengan Peraturan OJK yang bersifat sustainability

Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, memberi keterangan pers terkait Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) yang dihelat di Hotel Ritz Carlton SCBD Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dhahana menjelaskan, langkah ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bersifat sustainability dalam menjaga bisnis. Meski memang variabelnya tidak hanya HAM, tapi banyak variabel lain seperti lingkungan atau permasalahan hukum.

"Jadi sudah bergerak kesana tuh ini diperkuat dengan peraturan OJK saya pikir cukup menarik yang sifatnya sustainable ya," kata dia.

2. Berharap seluruh bank bisa terapkan regulasi ini

Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, memberi keterangan pers terkait Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) yang dihelat di Hotel Ritz Carlton SCBD Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dhahana berharap semua bank menerapkan peraturan ini. "Harapannya seperti itu, tapi ini sudah peraturan OJK, jadi harus bisa dilakukan, bisa diimplementasikan. Saya pikir ini luar biasa," ujarnya.

3. Sudah ada dua bank yang menerapkan aturan tersebut

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara ini, dua bank besar, BCA dan BNI, sudah menerapkan peraturan ini dalam proses pinjaman mereka. Dhahana menyatakan implementasi peraturan ini merupakan langkah penting dalam memastikan praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab di Indonesia.

"Sejauh ini yang kemarin kami libatkan ada dua bank yang sudah diterapkan, BCA dan BNI. Karena sudah ada peraturan OJK , saya pikir kami akan koordinasi ke OJK. Kita sama-sama optimalkan ini utk diterapkan di semua perbankan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us