KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual 5 Santri di Pesantren Musi Rawas

Jakarta, IDN Times - Potret pendidikan asrama di Indonesia kembali tercemar, satu kasus kekerasan seksual terungangkap di salah satu satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, pelaku adalah tenaga pendidik berinisial IM.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengecam kasus tersebut, dia mengatakan ada lima anak perempuan yang jadi korban, kasus itu terjadi pada 16 dan 17 November 2021.
“KemenPPPA mengecam keras terjadinya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pengurus sekaligus pendidik salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, IM kepada lima anak perempuan yang merupakan santrinya,” ujar Nahar dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
1. KemenPPPA bakal kawal proses hukumnya

Dia mengungkapkan, KemenPPPA bakal mengawal proses hukum terhadap pelaku dan memastikan para korban mendapatkan pendampingan dalam pemulihan fisik maupun psikis secara optimal hingga tuntas.
“Kasus ini seharusnya tidak terjadi, terlebih lagi dilakukan di lingkungan yang semestinya menghadirkan rasa aman dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan,” ungkap Nahar.
2. Pastikan ada upaya pemulihan fisik dan psikis korban

Nahar menjelaskan, KemenPPPA sudah dan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal proses hukum yang seadil-adilnya terhadap pelaku dan memastikan para korban mendapatkan pendampingan dalam pemulihan fisik maupun psikis secara optimal hingga tuntas.
Pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Selatan, Dinas PPPA Kabupaten Musi Rawas, dan tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Musi Rawas.
3. Korban kecewa dengan dirinya sendiri

Dari hasil koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan, diketahui bahwa UPT PPA Kab. Musi Rawas telah ada pendampingan dan assesmen kepada korban.
Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi psikologis korban terlihat baik, namun ada rasa kecewa pada dirinya sendiri, tetapi dukungan dari keluarga dan teman jadi rasa kuat bagi mereka.
4. Korban sudah jalani proses visum di salah satu rumah sakit

Nahar mengatakan KemenPPPA melalui Dinas PPPA dan UPT PPA Kabupaten Musi Rawas diketahui telah mendampingi para korban dalam proses pelaporan hukum atas kasus yang mereka alami pada November 2021, lewat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Kabupaten Musi Rawas.
"Setelah itu, mendampingi para korban menjalani proses visum di salah satu Rumah Sakit Daerah. Tim UPT PPA juga melaporkan telah berkoordinasi dengan Camat setempat terkait keberadaan pondok pesantren dan latar belakang para korban yang mengalami tindakan kekerasan seksual tersebut,” kata dia.
Cara lapor kekerasan seksual
Jika kamu membutuhkan informasi dan bantuan terkait kasus kekerasan seksual yang kamu alami atau seseorang alami, silakan hubungi beberapa kontak di bawah ini dan buat aduan.
KemenPPPA:
Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)
Hotline Telepon: 129
WhatsApp: 08111-129-129
Komnas Perempuan:
Telepon: 021-3903963 atau Faks: 021-3903922
Isi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdkS3HC1aSbk44u6joenNT-F-b1Of5aUKnuDUfrj6KLeuxlpg/viewform
Surel pengaduan pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Langkah kecil sangat berarti!