Kementerian Imipas Cabut Paspor Stafsus Nadiem Jurist Tan

- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut paspor eks Anak Buah Nadiem Makarim, Jurist Tan.
- Pencabutan paspor dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta untuk melakukan pencabutan paspor Jurist Tan.
- Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut paspor milik eks Anak Buah Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT). Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu dilakukan setelah menerima permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (4/8/2025).
"Sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI," ujar Agus saat dihubungi Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengatakan, penetapan DPO ini dilakukan usai Jurist Tan tiga kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.
“Kalau JT (Jurist Tan) sudah DPO,” kata Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).
Kejagung juga telah memproses red notice ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri agar selanjutnya diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
“DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan red notice,” ujar dia.