Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian Keuangan Berikan Santunan untuk Keluarga Korban Lion Air

Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memastikan pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). 

"Kemenkeu terus melakukan percepatan proses pengurusan hak-hak kepegawaian, terkait santunan dan tunjangan maupun kenaikan pangkat anumerta," kata Hadiyanto seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/11). 

1. Santunan diberikan melalui Taspen dan Bapertarum

ANTARA FOTO/Rajali Saragih

Seperti diketahui, 21 dari 189 penumpang Lion JT 610 adalah pegawai Kementerian Keuangan. Hadiyanto mengatakan semua keluarga pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban jatuhnya Lion Air akan mendapat santunan kematian kerja sebanyak 60 persen kali 80 kali gaji terakhir. Santunan tersebut belum termasuk uang duka tewas sebanyak enam kali gaji terakhir plus biaya pemakaman. 

2. Pemberian beasiswa untuk anak korban

akun instagram Sri Mulyani Indrawati

Selain itu Kementerian Keuangan juga akan memberikan bantuan beasiswa kepada dua orang anak korban yang belum bersekolah. Besaran beasiswa yakni Rp 45 untuk SD, Rp 35 juta untuk SMP, Rp 25 juta untuk SMA, dan Rp 15 juta untuk perguruan tinggi. 

Penerima beasiswa ini harus berusia di bawah 25 tahun dan belum menikah. 

3. Pemberian pensiun bagi kelurga

Dok.IDN Times/Istimewa

Hadiyanto mengatakan keluarga korban juga akan mendapatkan santunan lain, yakni pemberian gaji terusan berupa enam kali gaji terakhir serta pemberian pensiun bagi janda, duda, maupun anak berupa 72 persen dari gaji terakhir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us