Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemkomdigi Digeledah, Polisi Dalami Cara Kerja Blokir Judi Online

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengetahui cara kerja para tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online.

“Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” kata Ade Ary saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).

Penggeledahan dilakukan di lantai 2, 3 dan 8 Kemkomdigi dengan membawa empat tersangka diduga pegawai dan staf ahli. Dari penggeledahan itu, polisi menyita beberapa barang bukti.

“Ada beberapa dokumen, komputer juga,” kata Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro menangkap dan menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli di Kemkomdigi.

Ade Ary menyebut mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.

"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us