Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Bernuansa Politis

Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya (setkab.go.id)
Intinya sih...
  • Kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel dinilai politis menurut Imparsial.
  • Teddy tidak menjalankan tugas sebagaimana prajurit TNI pada umumnya, dan terlibat langsung dalam politik praktis.
  • Pengangkatan Teddy sebagai Seskab dianggap ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlaku.

Jakarta, IDN Times - Imparsial memandang kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel bernuansa politis, dan tidak ada dasar prestasi maupun sistem merit yakni sesuai kompetensi, kinerja dan kualifikasi. Sebab, Teddy dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana prajurit TNI pada umumnya.

"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system. Sebagaimana diketahui sejak menjadi ajudan presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan menteri Pertahanan- Presiden Prabowo, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas/jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya apalagi memiliki prestasi tertentu," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, Jumat (7/3/2025).

1. Kenaikan pangkat bukan akibat prestasi, Mayor Teddy terlibat di Pemilu 2024

Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik bersama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafian).

Sementara terkait prestasi, Imparsial memandang dalam Pemilu 2024, Teddy justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu, yakni terlibat langsung dalam politik praktis dengan memakai atribut kampanye pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi/merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis," ujar Ardi.

2. Sudah lihat kekeliruan sejak diangkat jadi Seskab

Sekretaris Kabinet, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Imparsial bahkan sudah melihat sejak Teddy diangkat Sekertaris Kabinet (Seskab), yang dianggap sebagai tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI, terdapat 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Dalam konteks ini, jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan. Oleh karena itu, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlakku," kata Ardi.

3. Bentuk penyalahgunaan wewenang

Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik bersama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafian).

Pengangkatan Mayor Teddy menjadi Letkol saat dia masih menjabat sebagai Seskab, kata Ardi, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Sebab, jika selaras dengan prinsip dan aturan yang ada, Mayor Teddy diwajibkan mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan.

"Namun, alih-alih mendapatkan sanksi, Mayor Teddy malah mendapatkan kenaikan pangkat. Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara," kata Ardi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us