Ketua PDIP Bekasi soal Jersey Nomor 2: Hukum adalah Panglimanya

Bekasi, IDN Times - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi, Tri Adhianto, menanggapi soal 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak Bank BJB yang pemer jersey nomor 2.
Tri menyampaikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus profesional dalam menangani kasus tersebut.Â
"Saya kira Bawaslu sebagai wasit dalam satu proses perhelatan pemilu ini tentunya kita dorong untuk adil, kerja secara profesional dan nanti akan terlihat apakah ini memenuhi unsur sengaja dan tidak," katanya kepada jurnalis, Jumat (5/1/2024).Â
1. Hukum adalah panglimanya

Bawaslu Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal) Kasus pamer jersey nomor 2 itu pun sudah masuk dalam penyelidikan Bawaslu. Untuk itu, lanjut Tri, semua pihak yang terlibat harus mentaati hukum yang berlaku.Â
"Sekarang hukum adalah panglimanya. Kita serahkan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi penyelenggara, KPU mengerjakan tugasnya, Bawaslu mengerjakan tugasnya, pemerintah daerah juga mengerjakan tugasnya," jelasnya.Â
Tri meyakini, Bawaslu akan bekerja profesional dalam menjalani tugasnya. Sebab, anggota Bawaslu sudah melewati proses yang panjang sebelum bertugas.Â
"Jadi saya terus mendukung (Bawaslu) dan mengawal proses yang ada sehingga (hasil dugaan pelanggaran) dapat disampaikan ke masyarakat secara terang benderang," katanya.Â
2. Tri yakin camat tidak melacurkan jabatannya

ASN Bekasi pemer jersey nomor 2. (Istimewa) Tri yang juga pernah menjadi Wali Kota Bekasi meyakini, 10 camat yang merupakan mantan anak buahnya tidak terlibat dalam pelanggaran pidana pemilu jersey nomor 2.
"Saya punya keyakinan bahwa para camat dan pejabat yang hadir, mereka memiliki integritas, memiliki suatu komitmen pada saat menandatangani fakta integritas, mereka tidak akan melacurkan jabatannya," jelasnya.Â
3. Bawaslu sudah melakukan penyelidikan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin. (IDN Times/Imam Faishal) Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, menjelaskan, laporan bernomor 015 yang berisikan dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah memenuhi unsur formil dan materil.Â
Dia juga menyampaikan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Bahkan, Bawaslu akan memanggil saksi ahli untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana pemilu.Â
"Nanti tinggal pada proses klarifikasi, penyelidikan, nanti akan kita himpun bukti-bukti, bila perlu nanti kalau memang berjalan kita harus memanggil saksi ahli untuk menentukan posisi kasus nanti akan kita panggil," katanya, Kamis (4/1/2024).Â
Adapun pejabat yang dilaporkan ke Bawaslu yakni Pj Wali Kota Bekasi, pihak Bank BJB, Camat Mustikajaya, Camat Bantargebang, Camat Pondokgede, Camat Bekasi Selatan, Camat Bekasi Timur, Camat Pondok Melati, Camat Jatisampurna, Camat Bekasi Barat, Camat Jatiasih, Camat Rawalumbu, dan Kepala Satpol PP Kota Bekasi.Â
Â
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

















