Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Klaim Ada Parpol Menjegal, Partai Ummat Siapkan Bukti Lapor Bawaslu

Partai Ummat (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Partai Ummat, Mustofa B. Nahrawardaya, mengklaim ada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, yang tak menginginkan partainya lolos verifikasi faktual. Oleh karena itu, dia menyebut Partai Ummat sudah menyiapkan bukti.

"Sore ini akan kita evaluasi. Kita sudah siapkan bukti-bukti perbuatan para pelaku, jika mereka tak berhenti mengganggu proses verifikasi faktual, maka kami siapkan laporan ke pihak terkait agar mereka menghentikan gangguannya," ujar Mustofa dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).

"Karena ulah gerombolan ini sangat mengganggu dan tak boleh dibiarkan. Untuk NTT tak ada hambatan dan gangguan berarti, namun khusus (verifikasi faktual) di Sulawesi Utara, gangguan ini masif terjadi," sambungnya.

1. Akan lapor ke Bawaslu

Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya (dok. Pribadi/dokumentofa.wordpress.com)

Mustofa menegaskan, Partai Ummat akan melaporkan dugaan penjegalan tersebut. Mustofa merasa heran kenapa ada pihak yang ingin menjegal Partai Ummat agar tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Pertama ke Bawaslu dulu. Karena dugaan keras kelompok pengganggu kami dari salahsatu partai politik peserta Pemilu 2024. Jika hari ini masih mengganggu, maka nama partai kemungkinan besar akan kita rilis," ucap dia.

2. Partai Ummat sempat gugat KPU ke Bawaslu gegara tak lolos verifikasi

Ilustrasi Partai Ummat (IDN Times/Sachril Agustin)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil mediasi antara KPU RI dengan Partai Ummat.

Anggota Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Sidang, Totok Hariyono mengatakan, putusan kesepakatan itu teregister dalam surat nomor perkara 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

3. KPU RI beri kesempatan Partai Ummat untuk penuhi syarat keanggotaan

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty membacakan sejumlah poin kesepakatan. Pertama, Partai Ummat harus memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan pada sekurang-kurangnya lima kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.

"Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat," ujar Lolly.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Provinsi NTT

a. Kupang

b. Timur Tengah Selatan

c. Manggarai Timur

d. Alor

e. Sumba Barat

f. Lembata

g. Sabu Raijua

Provinsi Sulawesi Utara

a. Bolaang Mongondow

b. Minahasa

c. Minahasa Utara

d. Minahasa Tenggara

e. Bolaang Mongondow Utara

f. Bolaang Mongondow Timur

g. Bolaang Mongondow Selatan

h. Kota Manado

i. Kota Bitung

j. Kota Tomohon

k. Kota Kotamabagu

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Dwifantya Aquina
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us