Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online, Paling Banyak di Web & IP

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)
Intinya sih...
  • Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir 1.385.420 konten judi online selama patroli siber periode Oktober 2024-Mei 2025.
  • Ditemukan distribusi konten judi online paling banyak melalui website dan alamat IP, serta di platform meta seperti Facebook, Instagram, dan layanan file sharing.
  • Perputaran uang terkait judi online mengalami penurunan hingga Rp47 Triliun untuk periode Januari-Maret 2025, dengan total 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi judi online.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sebanyak 1.385.420 konten judi online selama patroli siber periode 20 Oktober 2024 sampai 7 Mei 2025. Temuan ini dirilis oleh Komdigi dalam acara Ngopi Bareng Komdigi pada Jumat, (9/5/2025) di Jakarta.

"Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan penanganan (memblokir) terhadap 1.385.420 konten judi online," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar.

1. Distribusi konten paling banyak di website

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatu

Alexander mengungkapkan, dalam operasi siber ini ditemukan distribusi konten judi online paling banyak ditemukan melalui website dan alamat IP dengan total 1.248.405 konten. 

Kemudian, di platform meta, baik di Facebook dan Instagram, ditemukan 58.585 konten judi online. Layanan file sharing 48.370 konten. 

"Google termasuk YouTube 18.534 konten, X 10.086 konten, TikTok 550 konten, Telegram 880 konten. Dan platform lain total 10 konten," kata dia.

2. Perputaran uang dari judi online menurun

Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun, berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang terkait judi online mengalami penurunan hingga Rp47 Triliun untuk periode Januari-Maret 2025.

Dia mengatakan, angka ini menunjukkan penurunan drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan perputaran dana mencapai Rp90 Triliun.

"Kalau kita memperhatikan ada sedikit penurunan yang lumayan besar dalam periode yang sama di tahun lalu Itu Rp90 triliun Januari hingga Maret 2024. Tahun ini, Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp47 triliun," kata dia.

3. Sebanyak 2.188 akun e-wallet terindikasi judi online

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Selain itu, Alexander juga mengungkapkan, total 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi judi online selama Juli 2023-Mei 2025.

Komdigi, kata dia, telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk menindaklanjuti temuan ini. 

"Kami juga memiliki layanan pengawasan transaksi elektronik dan cek rekening dimana dalam periode Juli 2023 hingga Mei 2025, itu total 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi judi online," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us