Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM: 18 Saksi Telah Diperiksa dalam Penyelidikan Kasus Munir

IMG_20250907_163516.jpg
Peringatan 21 Tahun Kematian Munir di Gedung YLBHI, Minggu (7/9/2025)/ IDN TImes Dini Suciatiningrum
Intinya sih...
  • Komnas HAM telah memeriksa 18 saksi terkait kasus pembunuhan Munir
  • Tim ad hoc telah melakukan review terhadap BAP, mengumpulkan bukti dokumen, dan meninjau ulang BAP saksi
  • Tim Penyelidik akan melakukan tahapan penyelidikan lanjutan, termasuk menelusuri dokumen relevan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Memperingati 21 tahun kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan perkembangan terbaru penyelidikan proyustisia terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa hingga kini tim ad hoc masih bekerja dan telah memeriksa sejumlah saksi.

Hingga saat ini terdapat 18 (delapan belas) orang saksi yang telah diperiksa, ujar Anis dalam keterangan resmi, Minggu (7/9/2025).

Tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 11 Tahun 2023 tertanggal 2 Januari 2025, yang kemudian diperpanjang melalui Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025. Pembentukan tim tersebut merujuk pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang memberi mandat kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan proyustisia.

1. Komnas HAM telah melakukan review terhadap BAP

KAMISAN_MEDAN_12.jpg
Massa Aksi Kamisan Medan memajang foto Munir dan para korban tewas dalam unjuk rasa dalam beberapa waktu terakhir, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Komnas HAM merinci serangkaian langkah yang sudah dilakukan tim. Selain memeriksa saksi, penyelidik juga telah mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi, melakukan koordinasi dengan pihak berwenang, hingga meninjau ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Tim kemudian menyusun kerangka temuan dan melaporkannya secara berkala melalui rapat internal maupun koordinasi lintas lembaga.

2. Tim Penyelidik Komnas HAM masih akan lakukan tahapan penyelidikan

IMG-20250905-WA0036.jpg
Payung hitam dan gambar munir di dalam aksi kamisan Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Komnas HAM menambahkan, masih ada beberapa tahapan penting yang akan dilakukan. Di antaranya menelusuri dokumen relevan yang berkaitan dengan pembunuhan Munir dan serangan terhadap pembela hak asasi manusia (human rights defender), melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang dikelompokkan dalam beberapa klaster, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk bersama penyidik Kejaksaan Agung, hingga merampungkan laporan hasil penyelidikan.

3. Akui ada tantangan hadirkan saksi

KAMISAN_MEDAN_7.jpg
Seorang massa Aksi Kamisan Medan memajang foto pegiat HAM Munir Said Thalib dalam unjuk rasa, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Meski demikian, Anis mengakui tim masih dihadapkan pada tantangan serius, khususnya dalam menghadirkan saksi-saksi kunci untuk dimintai keterangan. Hingga 21 tahun sejak pembunuhan Munir pada 7 September 2004, aktor intelektual di balik kasus tersebut belum terungkap.

"Saat ini, Tim Penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

MRT Pastikan Operasional Tetap Normal Usai Kebakaran di Cipete Raya

08 Sep 2025, 08:31 WIBNews