Komnas HAM Minta OPM Setop Lakukan Tindak Kekerasan ke Warga Sipil

- Komnas HAM melaporkan tindak kekerasan terhadap guru, tenaga kesehatan, dan pendulang emas di Yahukimo.
- Komnas HAM mendorong TPNPB-OPM agar menghormati prinsip-prinsip HAM dan menyerukan Polri untuk melakukan penyelidikan transparan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan hasil pemantauan dua peristiwa tindak kekerasan yang terjadi di Kabupaten Yahukimo. Pertama, tindak kekerasan terhadap guru dan tenaga kesehatan yang terjadi di Distrik Anggruk pada 21-22 Maret 2025. Kedua, peristiwa penyerangan pendulang emas pada 6 hingga 9 April 2025.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan di lapangan pada 27 April hingga 2 Mei 2025. Kegiatan pemantauan meliputi permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh.
Salah satu temuan penting dari penyelidikan Komnas HAM, kata Uli, tenaga kesehatan dan pendulang emas yang meninggal merupakan warga sipil. Mereka tewas karena dibunuh oleh anggota Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) di Wilayah Yahukimo. Baik guru, tenaga kesehatan maupun pendulang emas dibunuh oleh KSB karena dituding menjadi agen intelijen Pemerintah Indonesia.
Uli mengatakan, Komnas HAM kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk kepada pimpinan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM). Salah satunya agar tidak melakukan kekerasan terhadap guru dan tenaga kesehatan yang sedang bertugas di seluruh wilayah Papua. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional serta instrumen hukum dan HAM lainnya.
"Berhenti melakukan intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun yang ditujukan secara langsung dan terorganisir kepada masyarakat sipil," ujar Uli ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (16/5/2025).
Komnas HAM juga mendorong pimpinan TPNPB-OPM untuk menghormati instrumen-instrumen serta prinsip-prinsip HAM dengan mengutamakan pendekatan dialog kemanusiaan dan damai untuk memperjuangkan aspirasi politiknya.
1. Komnas HAM minta Polri sosialisasikan larangan pendulangan emas ilegal

Masukan juga disampaikan oleh Komnas HAM untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Komnas HAM dorong Polri ikut membantu melakukan penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Yahukimo. Hal tersebut agar tercipta proses penegakan hukum yang transparan dan profesional serta menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa penyerangan di Distrik Seradala dan Distrik Anggruk.
"Melakukan sosialisasi larangan pendulangan emas ilegal dengan berkoordinasi ke gubernur. Selain itu, melakukan mitigasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) ruin, patroli rutin dan patroli daring," kata Uli.
Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, kegiatan pendulangan emas adalah aktivitas ilegal karena tak punya izin resmi dari pemerintah. Diduga kuat para pendulang emas melakukan aktivitasnya secara terorganisir.
Oleh sebab itu, Komnas HAM juga mendorong Polri untuk melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Papua demi mengungkap sindikat yang berisi aktor intelektual dalam mengorganisir pendulangan emas tidak berizin di Kabupaten Yahukimo dan sekitarnya.
2. Komnas HAM dorong Pemprov Papua beri izin aktivitas pendulangan emas

Lebih lanjut, Uli mendorong Pemprov Papua untuk memberikan legalitas terhadap aktivitas pendulangan emas. Namun, dengan catatan, pendulangan emas itu tetap harus memperhatikan keberadaan lingkungan hidup. Respons Uli itu untuk menanggapi adanya usulan dari Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan NKRI, Lenis Kogoya yang ingin memberikan izin penambangan bagi individu di Papua. Perizinan itu dinamakan Lenis Izin Penambangan Rakyat (IPR).
Uli mengatakan, apakah usulan IPR dikabulkan atau tidak ada di tangan pemerintah pusat atau Kementerian ESDM.
"Tapi, kami minta ada kajian dulu di Provinsi Papua Pegunungan, apakah dimungkinkan legalitas penambangan rakyat dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup," kata Uli.
3. Pendulang emas ilegal dibunuh TPNPB-OPM karena dianggap intel pemerintah

Uli mengatakan, belasan pendulang emas ilegal dibunuh oleh TPNPB-OPM karena dianggap bagian dari pasukan intelijen pemerintah pusat.
"Sejauh ini belum ada motif yang lain. Kami masih mendalami motif yang lain, mungkin ya motif ekonomi atau kecemburuan," kata Uli.
Komnas HAM mencatat sudah ada 17 pendulang emas yang tewas dibunuh oleh TPNPB-OPM. Sementara, sejak 11 April 2025 lalu, TNI sudah menegaskan belasan pendulang emas bukan bagian dari pasukan intelijen. Semua korban yang tewas merupakan warga sipil.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, mengatakan, perbuatan TPNPB-OPM merupakan pelanggaran HAM berat.
"Ini adalah bentuk nyata pelanggaran HAM berat yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun," kata Kristomei di dalam keterangan tertulis.