Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Ungkit Kejanggalan Kasus Vina: Tersangka Dipaksa Mengaku

Vina: Sebelum 7 Hari (dok. Umbara Brothers Film/ Vina Sebelum 7 Hari)
Intinya sih...
  • Komnas HAM mengungkap kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 yang belum terjawab. Komnas HAM meminta klarifikasi dan keterangan dari Polda Jabar terkait pemeriksaan penyidik dan mendesak Polda Jabar memastikan pelindungan hak atas keadilan dan pemenuhan hak keluarga korban, serta menghormati putusan pengadilan terkait kasus ini.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap kembali perjalanan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky, di Cirebon pada Agustus 2016. Sebab, terdapat kejanggalan yang sampai saat ini belum terjawab.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan pada 13 September 2016 pihaknya menerima pengaduan dari kuasa hukum tersangka Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

“Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” kata Uli dalam keterangan tertulisnya yang dimuat di website komnasham.go.id, dikutip Selasa (21/5/2024).

1. Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat memeriksa penyidik

Terduga pelaku saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Istimewa)

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

“Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang- halangan kunjungan keluarga,” ujar Uli.

Selain itu, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan. Serta menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP, serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum.

2. Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jabar

Brigjen Pol Indra Jafar (ANTARANews.com)

Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024. Uli menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus Vina dan Eky.

“Untuk meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina,” ujar Uli.

3. Komnas HAM meminta Polda Jabar memberikan keterangan proses hukum 3 DPO

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Selain itu, melalui surat tersebut, Komnas HAM mendesak Polda Jabar memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan ini.

Serta memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan, serta kepastian hukum terhadap keluarga korban.

“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” kata Uli.

Atas peristiwa ini, Komnas HAM menyampaikan keprihatian atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon sejak 2016. Mereka yang masuk DPO yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us