Komnas HAM Urai Alasan Pelecehan Putri Bergulir Lagi Walau Sudah SP3

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menjelaskan mengapa kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati kembali bergulir, meski belakangan sudah dinyatakan SP3 oleh Kepolisian.
SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.
“SP3-nya polisi itu adalah untuk laporan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli. Sementara yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan adalah yang tanggal peristiwa tanggal 7 Juli di Magelang, yang belum pernah diselidiki oleh pihak kepolisian,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).
1. Kekerasan seksual bukan delik aduan jadi bisa diselidiki

Sandra, menjelaskan, dalam konteks dugaan pelecehan seksual ini dan dari proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, ada dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang dan perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual itu bukan delik aduan. Jadi, apakah diadukan atau tidak, harusnya kalau memang ada indikasi awal dapat dilakukan penyelidikan,” kata dia.
2. Dugaan kekerasan tak ada saat rekonstruksi ulang

Dia juga mengatakan dugaan kekerasan seksual itu, tak ada atau tidak direka ulang dalam konstruksi yang digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 dengan dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Namun, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 tahun 2022 (UU TPKS), hal yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual tidak harus dibuka karena menyangkut privasi.
“Memang peristiwa dugaan kekerasan seksual tidak direkonstruksi seperti yang diceritakan atau mungkin dibuat tertutup, karena memang berdasarkan UU TPKS itu memang bukan sesuatu yang harus dibuka secara transparan, karena menyangkut privasi,” ujarnya.
3. Pembunuhan Yosua sebagai extrajudicial killing

Komnas HAM, dalam dokumen laporan hasil pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa kematian Brigadir Yosua menjelaskan, berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual.
“Extrajudicial killing terhadap Brigadir J, terjadi dengan perencanaan di lokasi rumah Saguling III,” seperti dikutip IDN Times dari dokumen itu.