Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Perempuan Dorong Zona Tanpa Toleransi Kekerasan di Faskes

Dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ditunjukkan sebagai tersangka. (IDN Times/Illidan Al-Yusha)
Intinya sih...
  • Komnas Perempuan mendorong Menteri Kesehatan untuk menerapkan kebijakan zona tanpa toleransi terhadap kekerasan di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
  • Rumah sakit wajib menjadi tempat yang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan bagi tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga pasien.

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong Menteri Kesehatan untuk segera menerapkan kebijakan zona tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS berinisal PAP yang terjadi di RS Hasan Sadikin (RSHS).

Komnas juga mendorong RSHS mengambil langkah konkret dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Profesi dokter adalah profesi yang mulia dan terhormat, terikat sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit serta peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi. Fasilitas kesehatan adalah garda terdepan dalam menangani korban kekerasan, dan tidak seharusnya justru menjadi tempat terjadinya kekerasan itu sendiri,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, Sabtu (12/4/2025).

1. Rumah sakit wajib menjadi tempat aman, bebas dari kekerasan

Pintu depan IGD RSI Sultan Agung Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dahlia menjelaskan, kasus pemerkosaan pada keluarga pasien ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain sebagai ruang publik.

Komnas Perempuan menegaskan, rumah sakit wajib menjadi tempat yang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan. Baik bagi tenaga kesehatan, pasien, maupun keluarga pasien.

2. Kasus ini tak dapat dilihat sebagai tindak pidana murni

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menilai, kasus ini tidak semata-mata dapat dilihat sebagai tindak pidana murni, terlepas dari profesi dan latar belakang pendidikan pelaku.

Pasalnya, terdapat penyalahgunaan keilmuan dan kekuasaan yang dimilikinya sebagai dokter untuk melakukan tindakan perkosaan tersebut.

3. Organisasi profesi dokter perlu kembangkan mekaniske pencegahan dan penanganan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Komnas Perempuan juga merekomendasikan organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk mengembangkan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lembaga masing-masing.

Oleh karena itu, sikap terhadap tindakan pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual yang dilakukan dokter dan tenaga kesehatan lainnya dapat dicegah dan ditangani secara komprehensif. Termasuk tidak disederhanakan sebagai tindakan pidana oleh istilah oknum.

“Mekanisme perlindungan dari pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual di fasilitas kesehatan dan organisasi profesi tenaga kesehatan perlu segera dikembangkan, untuk menjamin fasilitas kesehatan sebagai ruang aman bagi semua penggunanya. Mekanisme ini juga sebagai pelaksanaan sumpah dan etika profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya,” kata Yuni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us