Komnas Soroti Isu Strategis HAM di Papua dan Pelanggaran Berat

- Ketua Komnas HAM menekankan pentingnya peran Kemenko Kumham Imipas dalam memfasilitasi dan mengkoordinasi lembaga terkait HAM
- Atnike merekomendasikan rapat koordinasi lebih besar dengan kementerian atau lembaga terkait HAM
- Kemenko Kumham Imipas sedang menyusun rumusan untuk menyinkronisasi kementerian atau lembaga terkait HAM
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Atnike Nova Sigiro, menekankan pentingnya peran Kemenko Kumham Imipas dalam memfasilitasi dan mengkoordinasi sejumlah kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait HAM, seperti Kementerian HAM, dan sejumlah komisi nasional HAM dengan mandat spesifik seperti Komnas Perempuan, KPAI, KND, LPSK dan lainnya.
"Di dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan beberapa isu strategis HAM yang selama ini menjadi perhatian Komnas HAM dan juga terkait dengan ruang lingkup Kemenko Kumham Imipas, di antaranya situasi HAM di Papua, upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, regulasi dan praktik hukuman mati, rencana penyusunan RUU KUHAP, dan isu terkait persoalan orang tanpa kewarganegaraan," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/2/2025).
1. Perlunya koordinasi dan sinkronisasi Komnas HAM dan Kementerian HAM

Atnike juga menyoroti terkait tugas dan fungsi Komnas HAM dan Kementerian HAM yang perlu koordinasi dan sinkronisasi lebih lanjut dari Kemenko Kumham Imipas, sehingga tidak menjadi kerancuan di masyarakat.
Komnas HAM juga merekomendasikan adanya rapat koordinasi yang lebih besar dengan berbagai kementerian atau lembaga terkait HAM.
2. Permasalahan yang ada ditampung dan dicarikan solusi

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan, seluruh hal yang disampaikan akan ditampung dan dicarikan bersama bagaimana solusinya.
"Sampai saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Menteri HAM dan berjalan dengan baik, meskipun ada beberapa masalah yang juga kami diskusikan dengan Presiden Prabowo terkait kebijakan HAM yang sedang kami tindak lanjuti," kata Yusril.
Dia menyebutkan, perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian atau Lembaga terkait HAM yang perlu dikoordinasikan Kemenko Kumham Imipas.
"Saat ini ada beberapa Kementerian atau Lembaga terkait HAM yang ada di Indonesia, ada Kementerian HAM, Komnas HAM, Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, Komnas Disabilitas, dan Ombudsman RI," katanya.
3. Permasalahan peradilan HAM saat ini

Terkait kondisi peradilan HAM yang ada saat ini, Kemenko Kumham Imipas mengamati permasalahan yang jadi perhatian, salah satunya terkait tidak adanya Hakim HAM Ad Hoc di Mahkamah Agung. Selain itu juga terkait frasa "tuntas" dalam penyelesaian kasus HAM.
Kemenko Kumham Imipas saat ini sedang menyusun rumusan tentang bagaimana menyinkronisasi dan mengoordinasi Kementerian atau Lembaga terkait HAM, sehingga terkait penyelesaian masalah teknis nanti tidak saling tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya.
Hal ini juga belum termasuk Kementerian atau Lembaga yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan sepuluh dasar pemenuhan HAM.