Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komplotan Curanmor di Bekasi Ditangkap, Pelaku Sudah Beraksi di 36 TKP

Polres Bekasi tangkap pelaku curanmor dan penadah. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FIM dan JAS yang sudah beraksi di 36 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua pelaku berasal dari Kabupaten Karawang. Dia juga mengatakan, pelaku paling banyak melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Cibitung. 

"Pelaku berasal dari Karawang. Dia juga melakukan curanmor di Cibitung 15 TKP, Tambun 13 TKP, Cikarang 3 TKP, Tambelang 2 TKP, Tarumajaya 2 TKP, Pabayuran 1 TKP," jelasnya kepada wartawan, Selasa (22/11/2022). 

1. Motor hasil curian dijual ke penadah dengan harga Rp3,2 juta

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan. (IDN Times/Imam Faishal)

Gidion menjelaskan, kedua pelaku mengincar sepeda motor pada malam hari dan minim pengawasan dari pemiliknya. Setelah mengincar, pelaku FIM menghampiri motor incarannya sementara JAS menunggu di sepeda motor miliknya. 

"Pelaku FIM merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T dan berhasil menguasai sepeda motor tersebut," jelasnya. 

Lalu kedua pelaku tersebut menjual motor hasil curiannya ke penadah dengan harga Rp3,2 juta. 

2. Polisi turut menangkap penadah

Polres Bekasi tangkap pelaku curanmor dan penadah. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Selain pelaku curanmor, lanjut Gidion, pihaknya juga berhasil menangkap tiga orang penadah hasil curian yang juga berasal dari Kabupaten Karawang. Tiga orang penadah tersebut berinisial BS, RA dan AH. 

"Penadah BS membeli dari pelaku curanmor Rp3,2 Juta, BS jual lagi ke RA seharga Rp3,3 Juta, RA jual lagi ke AH seharga Rp3.850.000," jelasnya. 

3. Pelaku curanmor dan penadah dikenakan pasal berbeda

Polres Bekasi tangkap pelaku curanmor dan penadah. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 5 kunci leter T dan dua potongan baju belaku saat melakukan aksinya.

Gidion mengatakan, pelaku FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Sedangkan BS, RA dan AH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," kata Gidion.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us