Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Respons Dewas soal 5 Pimpinan KPK Diadukan Dugaan Pelanggaran Etik

Respons Dewas soal 5 Pimpinan KPK Diadukan Dugaan Pelanggaran Etik
Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • Lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan, dan Jubir diadukan ke Dewas oleh MAKI atas dugaan pelanggaran etik terkait status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Dewas KPK menegaskan akan mengawasi penanganan perkara ini secara etik dan menghargai partisipasi publik dalam menjaga akuntabilitas serta integritas lembaga antikorupsi tersebut.
  • Polemik bermula saat Yaqut diam-diam menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK enam hari kemudian setelah kabar itu mencuat ke publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan ke Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran etik dalam polemik status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Terkait hal ini, Ketua Dewas KPK Gusrizal akhirnya angkat bicara walau melalui keterangan tertulis yang ditayangkan dalam situs resmi KPK.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ujarnya, dikutip pada Rabu (1/4/2026).

1. KPK hormati aduan dugaan pelanggaran etik

Respons Dewas soal 5 Pimpinan KPK Diadukan Dugaan Pelanggaran Etik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnya mengatakan, juga menghormati pelaporan tersebut. Hal itu disampaikan melalui Juru Bicara Budi Prasetyo.

"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Kamis (26/3/2026).

"Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang menjadi salah satu terlapor mengapresiasi langkah yang dilakukan MAKI. Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat pada pemberantasan korupsi.

"Bagi saya pribadi pelaporan tersebut sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat dalam hal ini MAKI terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan dan yang terpenting laporan tersebut di sampaikan melalui saluran yang benar dalam hal ini ke Dewas KPK," ujarnya.

2. MAKI laporkan lima pimpinan, Deputi, dan Jubir KPK

Respons Dewas soal 5 Pimpinan KPK Diadukan Dugaan Pelanggaran Etik
Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya membuat aduan ke Dewas terhadap lima pimpinan, deputi penindakan dan eksekusi, serta Juru Bicara KPK.

Koordinator MAKI Boyamin mengatakan, pihaknya melaporkan pimpinan KPK karena diduga membiarkan intervensi dari eksternal, Juru Bicara KPK dilaporkan karena memberikan keterangan berbeda dengan Deputi Penindakan terkait alasan status tahanan rumah yang diterima Yaqut.

Sedangkan Deputi Penindakan dilaporkan terkait dugaan tidak melakukan pengecekan kesehatan terhadap Yaqut dengan benar. Sebab, Yaqut awalnya dinyatakan sehat, namun ternyata punya penyakit.

Boyamin menilai keputusan menjadi Yaqut sebagai tahanan rumah akan menimbulkan kepercayaan publik dan menimbulkan persepsi negatif. Oleh karena itu, ia berharap Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik pada para pihak yang dilaporkan.

3. Yaqut diam-diam sempat jadi tahanan rumah

Respons Dewas soal 5 Pimpinan KPK Diadukan Dugaan Pelanggaran Etik
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, polemik tahanan rumah Yaqut berawal ketika mantan Ketua GP Ansor itu tak terlihat saat salat Idul Fitri di KPK. Siangnya, kabar ketiadaan Yaqut diungkapkan isri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa.

Malamnya, KPK membenarkan Yaqut tak lagi ditahan di Rutan KPK. Bahkan, status tahanan rumah diterima Yaqut sejak Kamis (19/3/2026).

Sekitar enam hari setelahnya, Yaqut dibawa kembali ke Rutan KPK. Ia mengaku bersyukur sempat sungkem dengan ibundanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More