Korban Bullying Siswa Binus Serpong Sudah Pulang dari Rumah Sakit

Jakarta, IDN Times - Korban perundungan siswa Binus Serpong disebut telah pulang ke rumah usai mendapat perawatan di rumah sakit. Dia mengalami kekerasan dari 11 orang siswa SMA kelas 12 di Binus Serpong berupa pemukulan, penendangan, pengikatan, penyundutan rokok, hingga pengancaman.
Salah satu terduga terlapor merupakan anak dari seorang publik figur. Hal ini diungkapkan oleh Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani.
"Sejak 16 Februari lalu, anak korban telah pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pada 20 Februari 2024 sore hari, anak korban telah melakukan pemeriksaan psikologis di kantor UPTD PPA Tangerang Selatan dan tentunya orang tua korban akan hadir mendampingi," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/2/2024).
1. Korban berusia remaja maka butuh pendampingan intensif

Rini menjelaskan, karena usia anak korban yang tengah berada di usia remaja, maka dibutuhkan pendampingan psikologis secara intensif. Hal itu diharapkan agar proses pemulihan dari dampak traumatis yang dirasakan oleh anak korban pun berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
2. Ancaman pidana penjara bisa hingga lima tahun, tapi ada catatannya

Atas tindakan perundungan yang merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak, Rini mengungkapkan 11 terduga terlapor dapat dikenai Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka bisa diancam dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan jika korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama lima tahun.
Namun, mengingat beberapa orang terduga terlapor merupakan usia anak, maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan perlindungan terhadap para terduga terlapor.
3. Lapor ke SAPA jika lihat atau alami kekerasan

KemenPPPA, dalam hal ini, kata Rini siap memberikan bantuan pendampingan baik itu secara psikososial maupun hukum bagi anak korban dan keluarga jika dibutuhkan.
KemenPPPA juga mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

















