Korban DNA PRO Minta PPATK Usut Aliran Dana Lesti Kejora-Rizky Billar

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 209 korban robot trading DNA PRO menyambangi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta aliran dana ke sejumlah artis yang diduga menjadi brand ambassador DNA PRO diusut.
Pengacara para korban, Zainul Arifin mengatakan, pihaknya menemui PPATK guna melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh Manajeman PT. Digital Net Aset dan/atau PT. DNA PRO Akademi.
“Kami juga meminta kepada PPATK untuk memeriksa aliran dana yang diduga masuk kepada beberapa orang pablik figur yang dijadikan sebagai brand endorse seperti artis dan desainer Ivan Gunawan,” kata Zainul lewat keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).
1. Rizky Billar dan Lesti Kejora menerima Rp1 miliar

Selain Ivan Gunawan, korban juga meminta PPATK mengusut aliran dana ke artis lainnya seperti Dj Putri Ana yang mempromosikan DNA PRO melalui media sosial, termasuk artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.
“Rizky dan Lesti menerima hadiah dari Co Founder Team Octopus atas kelahiran anak pertama sejumlah Rp1 miliar yang di-upload di media sosial,” kata Zainul.
2. Billy Syahputra pernah menjual Alphard di atas harga pasaran ke Co Founder Team Octopus

Artis Billy Syahputra juga pernah membuat konten dengan menjual kendaraan Toyota Alphard tahun 2019 dengan harga diatas pasaran yang dibeli oleh Co Founder Team Octopus, musisi Ahmad Dhani, Anji, Grup Band Gigi dan Content Creator Donny Zebriel, yang diduga ikut serta mempromosikan DNA PRO.
“Tidak hanya para artis yang diduga terlibat, namun ada dugaan pencucian uang hasil kejahatan yang mengalir kepada enam klub sepak bola Indonesia,” kata dia.
3. Bareskrim telah menangkap tersangka DNA PRO

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro. Kini, total jumlah tersangka yang sudah ditangkap menjadi enam orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.
Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Jerry Gunanda selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.
“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (8/4) kemarin malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Adapun kronologi penangkapan tersangka, yakni pada 6 April sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan pengembangan setelah menangkap co-founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi (tersangka), saat penyidik mendapat petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar (JG) dan Stefanus Richard (SR) yang berada di sekitar Senayan, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan penelusuran terhadap setiap petunjuk yang diperoleh di sekitar Senayan, pada 8 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik mendapatkan lokasi persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard, yang tengah berada di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan.
“Setelah mengetahui posisinya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Whisnu.