KPK Akan Panggil Megawati di Kasus Harun Masiku Jika Dibutuhkan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa penyidik akan memanggil Megawati apabila membutuhkan keterangannya di kasus pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
"Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan, dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina senilai 19 ribu SGD atau setara Rp226.310.710 dan 38.350 SGD atau setara Rp456.790.301. Maka, total suap yang diberikan kepada Wahyu dan Agustina mencapai Rp683.101.011.
Tujuan pemberian suap itu agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024 dari dapil Sumatra Selatan
"Atas perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) itu, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017 sampai dengan 2022," ujar Setyo ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/12/2024).