Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Buka Peluang Periksa Auditor BPK yang Diduga Minta Rp12 M

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK membuka peluang memeriksa auditor BPK yang meminta Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian untuk opini WTP.
  • Jaksa KPK selalu melaporkan fakta-fakta persidangan dan melakukan pengembangan setelah proses persidangan selesai.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut meminta Rp12 miliar kepada pejabat Kementerian Pertanian agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dugaan itu terungkap dalam persidangan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk perkara SYL sendiri kan masih berjalan untuk TPPU misalnya, itu kan masih berjalan. Jadi sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan menelusuri lebih jauh terkait aliran uang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Sabtu (11/5/2024).

1. Jaksa selalu melaporkan fakta sidang

Mantan Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengungkapkan bahwa Jaksa KPK selalu melaporkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, pengembangan baru dilakukan ketika fakta sidang telah menjadi fakta hukum ketika proses persidangan selesai.

"Secara teknis tim jaksa akan menyusun laporan persidangan ataupun laporan penuntutan secara berjenjang, laporan perkembangan penuntutan. Itu lah sebagai dasar pengembangan perkara yang fakta-faktanya muncul dalam proses persidangan," ucap Ali.

2. Ada auditor BPK yang minta Rp12 M supaya Kementan bisa raih Opini WTP

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pada persidangan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Hermanto, mengungkapkan dalam kesaksiannya bahwa hasil audit BPK menyebutkan Kementan memiliki masalah pada program Food Estate yang mengganjal mereka meraih WTP.

Auditor BPK kemudian meminta Rp15 miliar pada Kementan supaya Kementan bisa meraih WTP. Namun, saat itu Kementan hanya menyanggupi Rp5 miliar.

3. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi Rp44,5 M

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us