KPK Cek Dugaan Bupati Budhi Sarwono Cs Minta Fee Proyek

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang wiraswasta bernama Hana Pur Dwiatmoko terkait dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) pada Rabu (3/11/2021). Pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) DI Yogyakarta.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Kabupaten Banjarnegara dan dugaan adanya permintaan fee oleh tersangka BS dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (4/11/2021).
1. Anggota DPRD Banjarnegara mangkir dari panggilan KPK

Selain Hana, KPK sebetulnya juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara Mochammad Rachmaudin. Namun, anggota DPRD itu mangkir dari panggilan KPK dan akan dijadwalkan ulang.
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir dihadapan Tim Penyidik pada jadwal panggilan dimaksud," ujar Ali Fikri.
2. Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya jadi tersangka pada September 2021
Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Aafandy, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 3 September 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi diduga meraup keuntungan Rp21,1 miliar.
Firli menjelaskan awal mula dugaan korupsi ini terjadi saat Budhi menunjuk Kedy Afandy yang merupakan ketua tim sukses saat kampanye ikut rapat dengan perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan di Banjarnegara.
"Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintahan dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persendari nilai proyek," jelas Firli.
Setelah itu, ada lagi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara yang ia pimpin. Pada saat itu, Budhi langsung menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.
"Dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," jelasnya.
Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 (i) dan 12B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
3. Buhdi Sarwono sempat bantah menerima aliran dana korupsi

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Budhi membantah mengenai aliran dana Rp2,1 miliar itu. Ia pun menantang KPK membuktikan hal tersebut.
"Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ucap Budhi seperti dilansir ANTARA.