KPK Dalami Hasil Penyewaan Apartemen Lukas Enembe

- Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK: Staf Riana Sabila diperiksa terkait hasil sewa apartemen milik LE.
- KPK tetapkan dua tersangka: Dius Enumbi dan Lukas Enembe, namun status tersangka Lukas Enembe gugur karena sudah meninggal dunia.
- Kerugian negara Rp1,2 T: Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun dengan adanya bukti yang disita dalam penyidikan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Ocean Apartemen. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dalam Dugaan TPK terkait pengelolaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).
1. Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Staf yang diperiksa adalah Riana Sabila. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta penjelasan terkait hasil sewa apartemen milik LE," ujarnya.
2. KPK tetapkan dua tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka yakni Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe selaku mantan Gubernur Papua. Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur karena sudah meninggal dunia.
3. Kerugian negara Rp1,2 T

Sementara penyidikan berlangsung, KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara ini. Dalam sejumlah penggeledahan tersebut ada beberapa bukt yang disita.
Bukti yang disita antara lain dokumen dan barang bukti elektronik. Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,2 triliun.


















