Praperadilan Kasus Hasto Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Yakin Menang

- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK.
- Tim kuasa hukum siap menjalani sidang dan menyiapkan bukti serta argumentasi yang menurut mereka tidak adil.
- Kasus suap Harun Masiku kepada Komisioner KPU pada 2019 telah disidangkan tanpa bukti yang mengarah pada Hasto.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/2/2025). Tim kuasa hukum, Ronny Talapessy, mengatakan timnya siap menjalani sidang praperadilan.
"Hari ini, kami semua tim hukum Mas Hasto Kristiyanto siap mengikuti persidangan sesuai yang telah dijadwalkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan," ujar Ronny dalam keterangannya.
KPK menetapkan Hasto tersangka karena dianggap terlibat dalam proses suap yang dilakukan politikus PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Seharusnya, Hasto menjalani sidang praperadilan perdana pada (21/1/2025). Sidang saat itu ditunda karena KPK tidak hadir.
1. Siapkan bukti

Tim kuasa hukum Hasto juga sudah menyiapkan sejumlah bukti dan argumentasi yang akan disampaikan di persidangan. Mereka menganggap Hasto tidak layak ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum," ucap dia.
2. Tim kuasa hukum anggap kasus tersebut sudah pernah disidangkan

Ronny mengatakan, kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner KPU pada 2019 telah disidangkan dan para pelakunya sudah dihukum. Ronny menganggap, dalam persidangan itu juga tidak ada bukti yang mengarah pada Hasto.
"Kita sudah tahu bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inkrah, dan tidak ada satupun bukti yang terkait Mas Hasto. Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan," kata dia.
3. Harap persidangan uji fakta hukum

Ronny berharap, sidang praperadilan bisa menguji keputusan penyidik yang sudah menetapkan Hasto tersangka sesuai fakta-fakta hukum.
"Kami berharap, persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada," ujar Ronny.