Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Panggil Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin

eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (ANTARA/Elza Elvia)
eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (ANTARA/Elza Elvia)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (10/5/2023).

"Pemeriksaan dilakukan di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu.

1. Ada lima orang lain yang dipanggil KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ridwan Djamaluddin bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK pada Rabu. Ada lima orang lainnya yang juga dipanggil KPK.

Mereka yang dipanggil KPK antara lain Lana Saria (PNS), Idriawati (swasta), Hertono (PNS), Manzilia Fatma (PNS), dan Sulkonik (office boy di Ditjen Minerba Kementerian ESDM).

2. Dugaan korupsi ini diketahui lewat laporan masyarakat

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPK. Kemudian, KPK menindaklanjutinya hingga menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

"Setelah ditemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, maka kemudian kami meningkatkan pada proses penyidikan," jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

3. KPK tetapkan sekitar 10 tersangka dalam kasus ini

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum mau mengungkapkannya pada publik. Jumlah tersangka dalam kasus ini disebut sekitar 10 orang.

"Jumlahnya (tersangka) mungkin sepuluh ya,"  ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Tiga Anak di Bekasi Hampir Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Gaji Rp30 Juta

17 Sep 2025, 05:30 WIBNews