Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Tersangka Hari Ini

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahakamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka hari ini. Ia merupakan tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Tersangka HH untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (12/7/2023).

1. Hasbi Hasan diharapkan kooperatif

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK berharap Hasbi Hasan kooperatif memenuhi panggilan KPK. Sebab, keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan ini.

"Kami berikan kesempatan tsk untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nnti pda proses persidangan," ujar Ali.

2. KPK sempat periksa Hasbi Hasan tapi tak ditahan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, KPK telah mengembangkan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan mentapkan dua tersangka yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum.

Ia sempat diperiksa KPK sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023 tapi tidak langsung ditahan. KPK menyebut tersangka tak harus selalu langsung ditahan.

3. Hasbi Hasan diduga ikut nikmati uang korupsi Rp11,2 miliar

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Hasbi Hasan dinilai punya andil dalam suap penanganan perkara ini. Hasbi dihubungi Dadan Tri yang meminta bantuannya mengatur perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Dadan mau membantu karena Heryanto Tanaka bersedia memberi imbalan berupa suntikan dana. Total uang yang diberikan pada Dadan mencapai Rp11,2 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Aryodamar
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us