KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suami Sebagai Tersangka Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya yang juga Anggota DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.
"Benar. Hari Ini HG dan AB dipanggil sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (19/2/2025).
1. Mbak Ita sempat mengaku dirawat di rumah sakit

Sebelumnya, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Tessa mengatakan, pihak Mbak Ita menyampaikan, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu dirawat di Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah.
Namun, Mbak Ita terlihat mengunggah videonya di media sosial saat mengunjungi pernikahan kerabatnya. Ia juga terlihat sudah berpamitan pada jajaran di Pemerintah Kota Semarang.
Dalam video itu, Mbak Ita tampak sehat.
2. Ada empat tersangka dalam kasus ini

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Mbak Ita dan Anggota DPRD Jawa Tengah yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Selain Ita dan Alwin Basri, KPK juga menetapkan Rachmat Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa dan Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang sebagai tersangka.
Rachmat dan Martono sudah ditahan. Sementara Ita dan Alwin Basri belum ditahan.
3. KPK sempat geledah rumah dan kantor Mbak Ita

Sementara penyidikan berjalan, KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi. Antara lain rumah dan kantor Mbak Ita.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti. Bukti itu dibawa untuk dianalisis.