Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Periksa Pejabat BNPB soal Dugaan Korupsi Bupati Kolaka Timur

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansyah. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur (AMN).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan dana rehabilitasi dan rekontruksi untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali FIkri, Senin (1/11/2021).

1. Andi Merya terjaring OTT KPK pada akhir September 2021

Konpers OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Diketahui, Andi Merya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa, 21 September 2021. Dari OTT tersebut KPK menyita uang senilai Rp225 juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT ini bermula ketika KPK pada Selasa (21/9/2021) menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang diduga telah disiapkan dan akan diberikan oleh seorang bernama Anzarullah.

2. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka

Bupati Kolaka Timur Andi Merya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka beserta empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap infrastruktur dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ghufron mengatakan, penangkapan oleh KPK dilakukan saat Anzarullah meninggalkan rumah jabatan bupati. Kemudian, keduanya diamankan beserta barang bukti Rp225 juta.

3. Pasal yang disangkakan pada Andi Merya dan Anzarullah

Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, saat memimpin sebuah acara seremonial. (Instagram.com/andi_merya_nur)

Atas perbuatannya, Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf  (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Anzarullah, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  Atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us