KPK Periksa Stafsus Ida Fauziyah soal Aliran Uang Pemerasan TKA

- Stafsus Hanif Dhakiri mangkir dari pemeriksaan KPK
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan TKA di Kemnaker
- Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua staf khusus mantan menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.
"Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (11/6/2025).
1. Stafsus Hanif Dhakiri mangkir

KPK sebetulnya juga memanggil staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Namun, ia tidak hadir.
"Berhalangan hadir karena sakit," ujarnya.
2. KPK tetapkan delapan tersangka

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
3. Para tersangka lakukan pemerasan Rp53,7 M

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Aghli Menaker Yasierli: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar