Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Periksa Stafsus Ida Fauziyah soal Aliran Uang Pemerasan TKA

Ilustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ilustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Intinya sih...
  • Stafsus Hanif Dhakiri mangkir dari pemeriksaan KPK
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan TKA di Kemnaker
  • Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua staf khusus mantan menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.

"Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

1. Stafsus Hanif Dhakiri mangkir

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Hanif Dhakiri. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Hanif Dhakiri. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

KPK sebetulnya juga memanggil staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Namun, ia tidak hadir.

"Berhalangan hadir karena sakit," ujarnya.

2. KPK tetapkan delapan tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

3. Para tersangka lakukan pemerasan Rp53,7 M

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:

Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Aghli Menaker Yasierli: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us