Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita Lahan Eks Kepala Bea Cukai, Diduga Hasil Pencucian Uang

KPK sita aset Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (dok. KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Aset tersebut diduga terkait pencucian uang.

"Tim penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti, Ahmad Budi Ariyanto dan tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik tersangka AP yang berada di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (18/3/2024).

1. Ada tiga lahan yang disita KPK

KPK sita aset Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (dok. KPK)

Ali mengungkapkan, ada tiga lahan yang disita KPK. Luas lahan yang disita totalnya mencapai 5.911 meter persegi.

"Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan mengandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelas Ali.

2. Andhi Pramono tersangka pencucian uang

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. KPK pun terus memburu aset-aset yang diduga terkait dengan  pencucian uang Andhi Pramono.

Aset-aset Andhi Pramono diburu KPK untuk memulihkan aset yang dihasilkan dari korupsi.

3. Andhi Pramono telah didakwa korupsi Rp58,9 M

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, penyidikan pencucian uang berjalan, Andhi Pramono telah didakwa menerima gratifikasi Rp58,9 miliar.

Rinciannya, sejumlah Rp50.286.275.189, 264.500 dolar Amerika Serikat, dan 409 ribu dolar Singapura.

Jika dikonversi ke rupiah, maka total gratifikasi yang diterima mencapai Rp58,9 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us