Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Five Star Bali, 53 Orang Ditangkap

- Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran narkoba di THM Five Star, Kota Denpasar, Bali.
- Tim Gabungan mengamankan 53 orang berstatus saksi dan tersangka beserta barang bukti narkoba berbagai jenis.
- Para saksi dan tersangka masih menjalani pemeriksaan, sementara duduk perkara kasus akan disampaikan menyusul.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Star, Kota Denpasar, Bali pada Jumat (7/8/2026) puku 00.40 WITA.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, peredaran narkoba itu diduga dilakukan oleh manajeman Five Star.
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully, telah melakukan pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berkokasi di Kota Denpasar, Bali yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya.
Dari penggerebekan yang dilakukan, Tim Gabungan menangkap puluhan orang saksi dan tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Five Star.
“Petugas Tim Gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, para saksi dan tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Duduk perkara kasus bakal disampaikan menyusul.



















.jpg)