KPU: Dharma-Kun Belum Memenuhi Syarat Verfak Pilkada DKI

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan hasil tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu untuk bapaslon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.
Hasilnya, Dharma dan Kun dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena tak memenuhi persyaratan minimal dukungan.
Dari total 721.221 dukungan yang diajukan Dharma-Kun, hanya 183.043 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sehingga, 538.178 dukungan masih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari syarat minimal dukungan yaitu 618.968 orang di empat kabupaten/kota. Sehingga, atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024) malam.
Meski begitu, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan Dharma dan Kun untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan pada 25 sampai 27 Juli 2024.
"Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada 28 Juli sampai 1 Agustus 2024. Selanjutnya verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus-12 Agustus 2024," ujar Dody.
Adapun, proses verifikasi faktual kesatu dilakukan sejak 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh PPS dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung para pendukung Dharma-Kun, baik di rumah ataupun di tempat lainnya.