KPU Imbau Masyarakat Cek DPT untuk Pastikan Bisa Memilih di Pemilu

Jakarta, IDN Times - Pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 akan segera digelar pada 14 Februari mendatang. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengajak seluruh masyarakat kembali mengecek namanya secara daring, guna memastikan telah termuat dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024.
Tak terkecuali imbauan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri. Anggota KPU Idham Holik meminta semua pemilih luar negeri segera memastikan namanya ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri (LN).
"Kepada semua pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan namanya ada di dalam DPT LN, dapat mengecek website cek DPT daring," kata Idham di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
1. Beredar video ratusan WNI di Kuala Lumpur klaim tak masuk DPT Pemilu 2024

Ajakan itu disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial X, bahwa ratusan WNI di Kuala Lumpur, Malaysia, mengklaim tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Idham mengatakan, video yang sedang beredar itu harus dipastikan keasliannya atau justru masuk dalam kategori disinformasi.
"Terkait video yang beredar secara luas di media sosial tersebut, menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," ujarnya.
2. Pemilih tidak terdaftar di DPT, masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK)

Berdasarkan Pasal 125 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, dijelaskan bahwa pemilih yang tidak termuat dalam DPT, masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK).
Pemilih yang terdaftar dalam DPK luar negeri merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik, paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
DPK luar negeri pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri, dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri.
3. Masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

KPU pada 13 November 2023 telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.